…..Terima Kasih Atas Kunjungan Anada di Blog Iccky…..

Sunday, 7 August 2011

Ikan Goliath Tigerfish, Pemangsa Buaya

Ikan Goliath Tigerfish termasuk salah satu ikan air tawar yang paling menakutkan dan terkenal sangat buas saat sedang memburu mangsanya yang berupa hewan dengan ukuran apapun, termasuk juga buaya. Angler Jeremy Wade, seorang pemancing profesional asal Inggris merupakan satu dari sedikit orang yang berhasil menangkap ikan tersebut. Ia berhasil mengalahkan tigerfish berukuran panjang 5 kaki atau sekitar 1,5 meter berbobot 45Kg setelah berupaya menangkapnya selama 8 hari.

Goliath Tigerfish memiliki gigi taring yang mampu mencabik-cabik mangsanya.

Jeremy Wade menghabiskan waktu delapan hari untuk menangkap ikan Goliath Tigerfish.  
http://foto.vivanews.com/read/3419/53049-ikan-goliath-tigerfish--pemangsa-buaya
Selengkapnya...

Monday, 1 August 2011

Akil Mochtar: Tak Pantas Marzuki Alie Bicara Pembubaran KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi yang juga merupakan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menyatakan, Ketua DPR RI Marzuki Alie telah melakukan perbuatan tidak pantas. Hal ini terkait pernyataanya soal pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Akil, Marzuki tidak objektif ketika berpendapat sebaiknya KPK dibubarkan. Pasalnya, Marzuki yang merupakan kader dari Partai Demokrat yang kini tengah dirundung masalah karena mantan Bendahara Umumnya, M Nazaruddin menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games."Marzuki sebagai ketua lembaga itu tidak pantas dia ngomong seperti itu. Dia mempunyai resistensi," ujar Akil kepada wartawan yang menemuinya di Gedung MK, Senin (1/8/2011).

Menurut Akil, tak hanya tak etis, pernyataan Marzuki menurutnya telah melawan kehendak sejarah reformasi Indonesia, yaitu pemberantasan korupsi.

"Pendapat seperti itu bukan saja tidak etis melainkan juga melawan kehendak sejarah reformasi," ungkapnya seraya mengkritik wacana pemaafan kepada pelaku korupsi di Indonesia. Wacana Marzuki dianggap tidak sehat.

"Memangnya itu mudah. Dan proses hukum itu kan tidak bisa seperti itu, kalau hal itu terjadi sudah rusak negeri ini, bukan lagi tidak benar sudah rusak, dengan polapola berfikir seperti itu," imbuhnya.

Ia berharap, hukum tetap ditegakan. KPK pun diminta terus melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. "KPK jalan saja penyidikannya, jalan saja seperti biasa, kita kawal seperti biasa," ucapnya. 
Selengkapnya...

Inilah Kronologis Bentrok Warga di Ilaga Papua

Liputan6.com, Jakarta: Bentrokan antarwarga di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Ahad kemarin, mengakibatkan 19 orang tewas dan seorang luka-luka. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Anton Bachrul Alam menjelaskan, Senin (1/8), bentrokan dipicu masalah pencabutan dukungan suatu partai kepada bakal calon Bupati Kabupaten Puncak. Berikut kronologisnya.

Pada 30 Juli 2011, pukul 15.00 WIT, Simon Alom mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Puncak namun berkas ditolak, karena partai pendukungnya telah mencabut dukungannya. Dalam hal ini Thomas Tabuni ebagai Ketua Partai Gerindra pengusung Simon Alom mencabut dukungannya. Selanjutnya, massa pendukung Simon Alom yang marah, lalu menyerang massa Thomas Tabuni sehingga bentrok.

Dalam kejadian itu, pasukan Brimob BKO yang berjumlah 18 orang, dan anggota Polsek Ilaga yang berjumlah 11 orang, sempat menhalau bentrokan namun sia-sia, karena kedua kelompok menggunakan panah dan batu. Bahkan satu anggota Brmob atasnama Bripda Frans tekena anak panah namun tidak parah. Akibat bentrokan saat itu mengakibatkan 2 orang meninggal dan 1 luka-luka.

Sementara itu, pada 31 Juli 2011 sekitar pukul 06.30 WIT, di lokasi yang sama, kembali terjadi bentrokan saling serang yang mengakibatkan rumah, mobil dinas, dan sebuah honay (rumah adat Papua) Tabuni mengalami kerusakan, serta Kantor KPU dibakar massa.

Pada pukul 07.00 WIT, dari Kantor DPRD Kabupaten Puncak sampai kediaman Tabuni kembali terjadi bentrok yang mengakibatkan korban tewas cukup banyak. Korban keseluruhan dari dua kelompok sebanyak 19 orang dan 1 orang luka-luka.

Lebih lanjut Anton Bachrul Alam mengatakan, dari bentrokan itu aparat belum menahan seorang pun. Menurutnya, yang terpenting prosedur utamanya mengamankan lokasi, dan penyelidikan terlebih dahulu.(AIS)

http://id.berita.yahoo.com/inilah-kronologis-bentrok-warga-di-ilaga-papua-100611038.html
Selengkapnya...

Jadwal Tanding Timnas Indonesia Grup E Pra-Piala Dunia 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil drawing, Timnas Indonesia tergabung dalam grup E kualifikasi grup Pra-Piala Dunia 2014 Brasil. Firman Utina Cs akan melakoni laga pertama menghadapi Iran, tim unggulan Grup E.

Laga yang digelar 2 September mendatang di Teheran melaewan Iran. Kemudian pasukan Garuda akan menjamu Bahrain di Stadion Glora Bung Karno, 6 September. Berikut jadwal pertandingan Timnas Indonesia di ajang Pra-Piala Dunia 2014:2 September 2011
Iran vs Indonesia
Bahrain vs Qatar

6 September 2011
Qatar vs Iran
Indonesia vs Bahrain

11 Oktober 2011
Iran vs Bahrain
Indonesia vs Qatar

11 November 2011
Qatar vs Indonesia
Bahrain vs Iran

15 November 2011
Qatar vs Bahrain
Indonesia vs Iran

29 Februari 2012
Iran vs Qatar
Bahrain vs Indonesia 
Selengkapnya...

Habibie: Ilmuwan Nggak Usah Pulang ke Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,AACHEN - B.J. Habibie memaklumi adanya orang pintar Indonesia yang memilih tidak pulang ke tanah airnya. Meski memilih tinggal di luar negeri, Habibie yakin orang-orang itu tetap cinta Indonesia.

“Dari zaman saya di Eropa, isunya sama: brain drain. Tapi, kita realistis saja. Bagaimana orang pintar mau pulang ke Indonesia kalau tidak ada lapangan pekerjaan di sana,” kata Habibie saat memberikan kuliah umum di kota Aachen, Jerman, Sabtu (30/7).Ia berbicara banyak soal IPTEK, ekonomi, brain drain, dan kenangan masa mudanya di kota teknik Jerman, Aachen. Antusiasme masyarakat (intelektual) Indonesia memang terlihat di acara ini. Sekitar 470 mahasiswa di daratan Eropa menyempatkan diri datang ke Aachen.

Habibie sendiri terlihat segar, antusias dan seperti biasa penuh senyum. Ia memulai dua sesi kuliah umum dengan menceritakan pengalamannya berkuliah di Aachen pada tahun 1950-an. Ketika panitia mengisyaratkan bahwa waktu yang diberikan terbatas, kakek yang pandai melucu ini berseloroh,“Kekurangan saya memang itu: tidak bisa berhenti kalau sudah ngomong.”

Brain Drain
Pada sesi tanya-jawab, seorang mahasiswi sempat mempertanyakan bagaimana mungkin kualitas sumber daya manusia Indonesia bisa ditingkatkan jika sekolah pun belum terjamin untuk semua anak Indonesia. Habibie menanggapi dengan ringan.

“Indonesia kan punya banyak sekali sumber daya alam. Harusnya SDA itu yang dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemajuan otak manusianya,'' katanya. “Ya, jangan pesimis, dong. Nggak maju-maju kita kalau pesimis terus. Saya yakin Indonesia bisa. Soal kemampuan sih, nggak usah dipertanyakan lagi.”

Masalah brain drain pun Habibie tak cemas. “Bohong itu kalau bilang, orang Indonesia yang di luar negeri are lost people yang nggak punya nasionalisme.”

Menurutnya, pilihan yang realisitis untuk (sementara) bertahan di luar negeri. Apalagi untuk para ilmuwan, kondisi dalam negeri tidak mendukung mereka melakukan riset atau mengembangkan keahlian.

“Tapi saya yakin, jika ada kesempatan, tak ada orang Indonesia yang tidak ingin berbakti pada tanah air,” katanya. “Nggak masalah kalau sekarang mereka ingin ‘mencari bekal’ dulu di luar negeri.” 
Selengkapnya...

Puasa

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Dasar wajib puasa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.

Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.

Syarat sah puasa:

Islam
Berakal
Bersih dari Hadas besar
Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.

Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.

Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa:

1. Islam

Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.

Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.

2. Mukallaf (baligh dan berakal).

Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.

3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).

Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.

4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).

Rukun-rukun puasa:

Niat,

Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:

a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur

b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.

Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.

Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).

Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:

a. hidup jauh dari ulama’.

b. baru masuk islam.

Hal-hal yang membatalkan puasa :

Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
Gila meskipun sebentar.
Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:

1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:

- membebaskan budak perempuan yang islam

- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,

- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.

2. Hukum menelan dahak :

Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.

Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.

3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:

- Murni (tidak tercampur benda lain)

- Suci

- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.

4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:

- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.

- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.

5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:

Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.

6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.

Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.

7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.

8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:

1. Wajib qodho’ dan membayar denda :

Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.

2. Wajib qodho’ tanpa denda.

Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.

3. Wajib denda tanpa qodho’.

Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.

4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.

Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.

Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:

1. Menyegerakan berbuka puasa.

2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.

3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.

4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.

5. Membaca doa berbuka yaitu:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.

7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.

8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan

9. Menekuni sholat tarawih dan witir.

10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.

11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.

12. Meninggalkan caci maki.

13. Berusaha makan dari yang halal

14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain

Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:
1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. 4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.

Hal hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong 4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek

Rasulullah SAW bersabda :
خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)
Selengkapnya...