…..Terima Kasih Atas Kunjungan Anada di Blog Iccky…..

Wednesday 5 February 2014

Masyarakat madani

Karakteristik Mayarakat Madani

Adapun karakteristiknya pertama, Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi – transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kehawatiran. Persyarat ini dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.

Kedua, Demokrasi merupakan satu entitas yang menajdi penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasarat demokratis ini banyak di kemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani.

Ketiga, toleransi meupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing – masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” anatra berbagai kelompok yang berbeda – beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.

Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan – gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamaadun (civil). Civilitas meniscayakan ideransi, yakni kesediaan individu – individu untuk menerasi pandangan – pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.

Empat, Pluralisme merupakan satuan prasarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatacara kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari – hari pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positifdan merupakan rahmat Tuhan.

Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaan. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan.

Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak menolitik.

Kelima, keadilan sosial merupakan keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Dalam pemikiran mengenai format bernegara menuju Indonesia Baru Pasca Orde Baru (era reformasi ) teridentifikasi konsep masyarakat madani yang telah berkembang sebagai alternatif pendekatan, karena masyarakat madani berisikan nilai – nilai dan konsep – konsep dasar tetentu yang berguna dalam rangka pemberdayaan masyarakat atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran penentuan yang tetap terasa pada perwujudan cita – cita berbangsa dan bernegara sebagaimana di amanatkan UUD 1945.

Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani antara lain adalah kebutuhan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan supermasi hukum, dan sebagainya.

Menciptakan masyarakat madani merupakan peluang bagi agama. Menurut Ayatullah Khomuni, ada keterkaitan erat antara agama dan politik. Masyarakat madani dapat juga dikatakan sebagai sebuah “revolusi”.

Selengkapnya...