…..Terima Kasih Atas Kunjungan Anada di Blog Iccky…..

Thursday 29 March 2012

Kebohongan Besar Pemerintah Mengenai BBM

Kepada masyarakat diberikan gambaran bahwa setiap kali harga minyak mentah di pasar internasional meningkat, dengan sendirinya pemerintah harus mengeluarkan uang ekstra, dengan istilah “untuk membayar subsidi BBM yang membengkak”. Harga minyak mentah di pasar internasional selalu meningkat. Sebabnya karena minyak mentah adalah fosil yang tidak terbarui (not renewable). Setiap kali minyak mentah diangkat ke permukaan bumi, persediaan minyak di dalam perut bumi berkurang. Pemakaian (konsumsi) minyak bumi sebagai bahan baku BBM meningkat terus, sehingga permintaan yang meningkat terus berlangsung bersamaan dengan berkurangnya cadangan minyak di dalam perut bumi. Hal ini membuat bahwa permintaan senantiasa meningkat sedangkan berbarengan dengan itu, penawarannya senantiasa menyusut. Sejak lama para pemimpin dan cendekiawan Indonesia berhasil di-“brainwash” dengan sebuah doktrin yang mengatakan : “Semua minyak mentah yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia harus dinilai dengan harga internasional, walaupun kita mempunyai minyak mentah sendiri.” Dengan kata lain, bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan harga internasional. Harga BBM yang dikenakan pada rakyat Indonesia tidak selalu sama dengan ekuivalen harga minyak mentahnya. Bilamana harga BBM lebih rendah dibandingkan dengan ekuivalen harga minyak mentahnya di pasar internasional, dikatakan bahwa pemerintah merugi, memberi subsidi untuk perbedaan harga ini. Lantas dikatakan bahwa “subsidi” sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memilikinya. Maka APBN akan jebol, dan untuk menghindarinya, harga BBM harus dinaikkan. Pikiran tersebut adalah pikiran yang sesat, ditinjau dari sudut teori kalkulasi harga pokok dengan metode apapun juga. Penyesatannya dapat dituangkan dalam angka-angka yang sebagai berikut. Harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter sekarang ini ekuivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 69,50 per barrel. Harga yang berlaku US$ 105 per barrel. Lantas dikatakan bahwa pemerintah merugi US$ 35,50 per barrel. Dalam rupiah, pemerintah merugi sebesar US$ 35,50 x Rp. 9.000 = Rp. 319.500 per barrel. Ini sama dengan Rp. 2009, 43 per liter (Rp. 319.500 : 159). Karena konsumsi BBM Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, dikatakan bahwa kerugiannya 63 milyar x Rp. 2009,43 = Rp. 126,59 trilyun per tahun. Maka kalau harga bensin premium dipertahankan sebesar Rp. 4.500 per liter, pemerintah merugi atau memberi subsidi sebesar Rp. 126,59 trilyun. Uang ini tidak dimiliki, sehingga APBN akan jebol. Pikiran yang didasarkan atas perhitungan di atas sangat menyesatkan, karena sama sekali tidak memperhitunkan kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki minyak mentah sendiri di dalam perut buminya. Pengadaan BBM oleh Pertamina berlangsung atas perintah dari Pemerintah. Pertamina diperintahkan untuk mengadakan 63 milyar liter bensin premium setiap tahunnya, yang harus dijual dengan harga Rp. 4.500 per liter. Maka perolehan Pertamina atas hasil penjualan bensin premium sebesar 63.000.000.000 liter x Rp. 4.500 = Rp. 283,5 trilyun. Pertamina disuruh membeli dari:  
Pemerintah                       37,7808 milyar liter    @ Rp. 5.944/liter     = Rp. 224,5691tr 
Pasar internasional          25,2192 milyar liter   @ Rp. 5.944/liter      = Rp. 149,903 tr 
Jumlahnya                                 63 milyar liter   @  Rp. 5.944/liter     = Rp. 374,4721tr 
Biaya LRT                                 63 milyar liter   @Rp. 566                     Rp. 35,658 tr 
Jumlah Pengeluaran Pertamina                                                                Rp. 410,13 tr 
Hasil Penjualan Pert                 63 milyar liter  @ Rp. 4.500                   Rp. 283,5 tr 
PERTAMINA DEFISIT/TEKOR/KEKURANGAN TUNAI                  Rp. 126,63 tr.  

Tabel di atas menunjukkan bahwa setelah menurut dengan patuh apa saja yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pertamina kekurangan uang tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun. Pemerintah menambal defisit tersebut dengan membayar tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun yang katanya membuat jebolnya APBN, karena uang ini tidak dimiliki oleh Pemerintah. Ini jelas bohong di siang hari bolong. Kita lihat baris paling atas dari Tabel denga huruf tebal (bold), bahwa Pemerintah menerima hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun. Jumlah penerimaan oleh Pemerintah ini tidak pernah disebut-sebut. Yang ditonjol-tonjolkan hanya tekornya Pertamina sebesar Rp. 126,63 trilyun yang harus ditomboki oleh Pemerintah. Kalau jumlah penerimaan Pemerintah dari Pertamina ini tidak disembunyikan, maka hasilnya adalah: 
  • Pemerintah menerima dari Pertamina sejumlah Rp. 224,569 trilyun 
  • Pemerintah menomboki tekornya Pertamina sejumlah (Rp. 126,63 trilyun) 
  • Per saldo Pemerintah kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 97,939 trilyun 
TEMPATNYA DALAM APBN 
Kalau memang ada kelebihan uang tunai dalam Kas Pemerintah, di mana dapat kita temukan dalam APBN 2012 ? Di halaman 1 yang saya lampirkan, yaitu yang dirinci ke dalam : 
  • Pos “DBH (Dana Bagi Hasil) sejumlah Rp. 45,3 trilyun 
  • Pos “Net Migas” sejumlah                   Rp. 51,5 trilyun 
  • Jumlahnya                                           Rp. 96,8 trilyun
 Sumber : Perhitungan Bapak Anggito Abimanyu 
Perbedaan sejumlah Rp. 1,1 trilyun disebabkan karena Pemerintah menghitungnya dengan data lengkap yang mendetil. Saya menghitungngya dengan penyederhanaan/simplifikasi guna memperoleh esensi perhitungan bahwa Pemerintah melakukan kehohongan publik. Bedanya toh ternyata sama sekali tidak signifikan, yaitu sebesar Rp. 1,1 trilyun atau 1,14 % saja. 

SUBSIDI BUKAN PENGELUARAN UANG TUNAI 
Dalam pembicaraan tentang BBM, kata “subsidi BBM” yang paling banyak dipakai. Kebanyakan dari elit bangsa kita, baik yang ada di dalam pemerintahan maupun yang di luar mempunyai pengertian yang sama ketika mereka mengucapkan kata “subsidi BBM”. Ketika mulut mengucapkan dua kata “subsidi BBM”, otaknya mengatakan “perbedaan antara harga minyak mentah internasional dengan harga yang dikenakan kepada bangsa Indonesia.” Ketika mulut mengucapkan “Subsidi bensin premium sebesar Rp. 2.009 per liter”, otaknya berpikir : “Harga minyak mentah USD 105 per barrel setara dengan dengan Rp. 6.509 per liter bensin premium, sedangkan harga bensin premium hanya Rp. 4.500 per liter”. Mengapa para elit itu berpikir bahwa harga minyak mentah yang milik kita sendiri harus ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX di New York ? Karena mereka sudah di-“brain wash” bahwa harga adalah yang berlaku di pasar internasional pada saat mengucapkan harga yang bersangkutan. Maka karena sekarang ini harga minyak mentah yang ditentukan dan diumumkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel atau setara dengan bensin premium seharga Rp. 6.509 per liter, dan harga yang diberlakukan untuk bangsa Indonesia sebesar Rp. 4.500 per liter, mereka teriak : “Pemerintah merugi sebesar Rp. 2.009 per liter”. Karena konsumsi bangsa Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, maka Pertamina merugi Rp. 126,567 trilyun per tahun. Selisih ini disebut “subsidi”, dan lebih konyol lagi, karena lantas mengatakan bahwa “subsidi” ini sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan”. 

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI 
Pikiran hasil brain washing tersebut berakar dalam UU nomor 22 tahun 2001. Pasal 28 ayat 2 berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Ini berarti bahwa rakyat harus membayar minyak yang miliknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX di New York. Kalau harganya lebih rendah dikatakan merugi, harus mengeluarkan tunai yang tidak dimiliki dan membuat APBN jebol. Seperti yang baru saya katakan tadi pikiran seperti itu tidak benar. Yang benar ialah pengeluaran uang tunai untuk pemompaan minyak sampai ke atas muka bumi (lifting) ditambah dengan pengilangan sampai menjadi BBM (refining) ditambah dengan pengangkutan sampai ke pompa-pompa bensin (transporting), seluruhnya sebesar USD 10 per barrel. Dengan kurs yang 1 USD = Rp. 9.000, uang tunai yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 liter premium sebesar Rp. 566.  

BAGAIMANA UUD HARUS DITAFSIRKAN TENTANG KEBIJAKAN MINYAK?  
Menurut UUD kita harga BBM tidak boleh ditentukan oleh siapapun juga kecuali oleh hikmah kebijaksanaan yang sesuai dengan kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya bagi sektor-sektor kehidupan ekonomi lainnya. Mengapa ? Karena BBM termasuk dalam “Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”. 

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 
Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan UUD RI. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang dasar Republik Indonesia.” Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 pasal 72 ayat (1) Brain washing begitu berhasilnya , sehingga Putusan MK ini disikapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004. Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi, kecuali gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.” Ini benar-benar keterlaluan. UUD, MK dilecehkan dengan PP. Jelas Pemerintah telah berpikir, berucap dan bertinak yang bertentangan dengan UUD kita dalam kebijakannya tentang BBM. Toh tidak ada konsekuensinya apa-apa. Toh Pemerintah akan memberlakukannya dengan merujuk pada Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi. 

APA MAKSUD DAN DAMPAK DARI MEMPERTAHANKAN BERLAKUNYA UU NO. 22 TAHUN 2001 ? 
Maksudnya jelas, yaitu supaya mendarah daging pada rakyat Indonesia bahwa mereka harus membayar harga BBM (bensin) dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX. Bahkan setiap hari harga BBM harus bergejolak sesuai dengan fluktuasi harga minyak mentah yang diumumkan oleh NYMEX setiap beberapa menit sekali. Harian Kompas tanggal 17 Mei 2008 memuat pernyataan Menko Boediono (yang sekarang menjabat Wakil Presiden) yang berbunyi : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai tahun 2008……..dan Pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.” Harian Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip Presiden SBY yang mengatakan :”Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun.” “Kalau (harga minyak) USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.” Jelas bahwa Presiden SBY sudah teryakinkan bahwa yang dikatakan dengan subsidi memang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan. Hal yang sama sekali tidak benar, seperti yang diuraikan di atas tadi. 

SHELL SUDAH MENJALANKAN HARGA BBM NAIK TURUN OTOMATIS DENGAN NAIK TURUNNYA HARGA MINYAK DI PASAR INTERNASIONAL
 Barang siapa membeli bensin dari pompa Shell akan mengalami bahwa harga naik turun. Kemarin, tanggal 18 Maret 2012 harga bensin super Shell Rp. 9.550 per liter. Harga Rp. 9.550 dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 = Rp. 8.984 per liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, harga ini setara dengan harga minyak mentah USD 0,9982 per liter atau USD 159 minyak mentah per barrel. Harga minyak mentah di pasar internasional USD 105 per barrel. Shell mengambil untung dari rakyat Indonesia sebesar USD 54 per barrel atau USD 0,34 per liter, yang sama dengan Rp. 3.057 per liternya. Ini kalau minyak mentahnya dibeli dari pasar internasional dengan harga USD 105 per barrel. Tetapi kalau minyak mentahnya berasal dari bagiannya dari kontrak bagi hasil, bayangkan berapa untungnya !! 

PEMERINTAH BERANGGAPAN BAHWA PENENTUAN HARGA BBM KEPADA RAKYATNYA SENDIRI HARUS SAMA DENGAN YANG DILAKUKAN OLEH SHELL 
Sekarang menjadi lebih jelas lagi bahwa Pemerintah merasa dan berpendapat (sadar atau tidak sadar) bahwa Pemerintah harus mengambil untung yang sama besarnya dengan keuntungan yang diraih oleh Shell dari rakyat Indonesia, bukan menutup defisit BBM dalam APBN, karena defisitnya tidak ada. Sebaliknya, yang ada surplus atau kelebihan uang tunai. 

BENSIN PERTAMAX DARI PERTAMINA SUDAH MEMBERI UNTUNG SANGAT BESAR KEPADA PERTAMINA 
Harga bensin Pertamax Rp. 9.650 per liter. Dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 menjadi setara dengan harga minyak mentah sebesar Rp. 9.084/liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, per liternya menjadi USD 1,0093, dan per barrel (x 159) menjadi USD 160,48. Untuk bensin Pertamax, Pertamina sudah mengambil untung sebesar USD 55,48 per barrelnya. Nampaknya Pemerintah tidak rela kalau untuk bensin premium keuntungannya tidak sebesar ini juga. 

MENGAPA RAKYAT MARAH ? 
Kita saksikan mulai maraknya demonstrasi menolak kenaikan harga bensin premium. Bukan hanya karena kenaikan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah memang sangat memberatkan, tetapi juga karena rakyat dengan cara pikir dan bahasanya sendiri mengerti bahwa yang dikatakan oleh Pemerintah tidak benar. Banyak yang menanyakan kepada saya : Kita punya minyak di bawah perut bumi kita. Kenapa kok menjadi sedih kalau harganya meningkat ? Orang punya barang yang harganya naik kan seharusnya lebih senang ? Dalam hal minyak dan bensin, dengan kenaikan harga di pasar internasional bukankah kita harus berkata : “Untunglah kita punyak minyak sendiri, sehingga harus mengimpor sedikit saja.” 

ADAKAH NEGARA YANG MENJUAL BENSINNYA ATAS DASAR KEBIJAKANNYA SENDIRI, TIDAK OLEH NYMEX ? 
Ada. Fuad Bawazir mengirimkan sms kepada saya dengan data tentang negara-negara yang menjual bensinnya dengan harga yang ditetapkannya sendiri, yaitu : Venezuela : Rp. 585/liter Turkmenistan : Rp. 936/liter Nigeria : Rp. 1.170/liter Iran : Rp. 1.287/liter Arab Saudi : Rp. 1.404/liter Lybia : Rp. 1.636/liter Kuwait : Rp. 2.457/liter Quatar : Rp. 2.575/liter Bahrain : Rp. 3.159/liter Uni Emirat Arab : Rp. 4.300/liter KESIMPULAN Kesimpulan dari paparan kami ialah : * Pemerintah telah melanggar UUD RI * Pemerintah telah mengatakan hal yang tidak benar kepada rakyatnya, karena mengatakan mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 126 tr, sedangkan kenyataannya kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun. * Dengan menaikkan premium menjadi Rp. 6.000 per liter, Pemerintah ingin memperoleh kelebihan yang lebih besar lagi, yaitu sebesar Rp. 192,455 trilyun, bukan sekedar menutup “bolongnya” APBN. * Pertamina sudah mengambil keuntungan besar dari rakyat Indonesia dalam hal bensin Pertamax dan Pertamax Plus. Nampaknya tidak rela hanya memperoleh kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun dari rakyatnya. Maunya sebesar Rp. 192,455 trilyun dengan cara menaikkan harga bensin premium menjadi Rp. 6.000 per liter. * Pemerintah menuruti (comply) dengan aspirasi UU no. 22 tahun 2001 yang menghendaki supaya rakyat Indonesia merasa dan berpikir bahwa dengan sendirinya kita harus membayar bensin dengan harga dunia, agar dengan demikian semua perusahaan minyak asing bisa memperoleh laba dengan menjual bensin di Indonesia, yang notabene minyak mentahnya dari Indonesia sendiri.Bukankah Shell, Petronas, Chevron sudah mempunyai pompa-pompa bensin ?
Selengkapnya...

Balita kelainan Jantung


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Qori Afani (16 Bulan), putri bungsu dari pasangan Darsono (39) dan Misfalah (34), warga Dusun Melati Rt 19/ Rw 08 Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas menderita kelainan pada jantung. Ia hanya mampu meminum obat dokter setiap harinya.

"Kami baru tahu, bahwa anak ada kelainan jantungnya pada usia enam bulan. Saat itu kami periksa ke Puskesmas lalu di rujuk ke RSUD Pemangkat, dari hasil analisa di sana bahwa ada kelainan pada jantung dan dirujuk kembali ke RSU Antonius di Pontianak," ujar Misfalah, ibu Oori kepada Tribunpontianak.co.id,  Selasa (20/3/2012).

Dikatakan, saat itu berat badannya tidak naik-naik  dan baru beberapa bulan terakhir ada naiknya sedikit, ditambah penyakit sesak nafas dan kadangkala tubuhnya dingin.

"Sejak usia enam bulan hingga sekarang ini selalu minum obat, kalau kita hitung pengeluaran setiap bulannya bisa mencapai Rp 200 ribu, terasa besar bagi kami, apalagi suami saya hanya seorang tukang yang pendapatannya tidak besar," tandasnya.

Ia mengaku biaya untuk perawatan anak yang menderita kelainan jantung berasal dari biaya sendiri. Keluarga tersebut belum mendapat jaminan pelayan kesehatan (Jamkesmas).

sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2012/03/01/6-balita-sambas-meninggal-kurang-gizi
Selengkapnya...

kabut asap pontianak

Kabut asap mulai menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Penyebabnya adalah kebakaran lahan yang kembali marak setelah beberapa hari tak turun hujan. Kabut asap umumnya mulai turun menjelang malam dan mulai hilang menjelang pagi. Namun, kebakaran lahan seperti yang terjadi di Kota Pontianak juga langsung menyebabkan kabut asap di sekitarnya.Puluhan petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di lahan kosong itu. Sekitar enam unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar lahan gambut.
Selengkapnya...

Sunday 18 March 2012

Rekonsiliasi Bank

Menambah saldo perusahaan :

  1. Penerimaan yang telah dicatat oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan, misalnya : Hasil inkaso bank, Jasa Giro, Transfer bank 
  2. Kesalahan perusahaan mencatatan pengeluaran perusahaan terlalu besar 
  3. Kesalahan perusahaan mencatatan penerimaan perusahaan terlalu kecil. 
Mengurangi saldo perusahaan
  1. Pengeluaran yang sudah dicatat oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan, misalnya : Biaya administrasi bank, Cek ditempat 
  2. Kesalahan perusahaan mencatat pengeluaran terlalu kecil 
  3. Kesalahan perusahaan mencatatan penerimaan perusahaan terlalu besar. 
  4. Setoran cek tidak cukup dana / cek kosong. 
Mempengaruhi saldo bank : 
Menambah saldo bank
  1. Setoran atau penerimaan perusahaan yang sudah dicatat oleh perusahaan tetapi belum dicatat bank, misalnya : o Setoran dalam proses o Penerimaan tagihan belum disetor ke bank 
  2. Kesalahan bank mencatat pengeluaran perusahaan terlalu besar. 
  3. Kesalahan bank mencatat penerimaan perusahaan terlalu kecil. 
Mengurangi saldo bank : 
  1. Pengeluaran yang sudah dicatat oleh perusahaan tetapi belum dicatat oleh bank, misalnya : Cek dalam peredaran 
  2. Kesalahan bank mencatat pengeluaran perusahaan terlalu kecil. 
  3. Kesalahan bank mencatat penerimaan perusahaan terlalu besar. 
Istilah-istilah dalam rekonsiliasi bank
  • Deposito dalam perjalanan (deposit in transit) Penyetoran perusahaan ke bank, yang belum dicatat dalam rekening koran bank 
  • Inkaso adalah Penagihan piutang dengan menggunakan jasa bank 
  • Outstanding check Cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaanuntuk melakukan pembayaran, tetapi belum dicairkan oleh pemegangnya. 
  • Non sufficient Fund check Cek yang diterima oleh perusahaan yang harus dibatalkan, karena tidak didukung oleh dana yang cukup (cek kosong)
  •  Debit memo segala bentuk pembebanan oleh bank terkait dengan layanan yang telah diberikan oleh pihak bank. 
  • Credit memo segala bentuk penambahan nilai deposito yang bukan disebabkan penyetoran oleh nasabah atau sejenisnya. 
TEKNIK PENYUSUNAN LAPORAN REKONSILIASI BANK
Rekonsiliasi bank dapat dilakukan dengan 2 cara : 
1. Rekonsiliasi bank terhadap saldo akhir saja 
2. Rekonsiliasi bank terhadap saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir 

Tujuan : 
1. Rekonsiliasi bank menuju saldo / catatan yang benar 
2. Rekonsiliasi menuju saldo / catatan menurut perusahaan
Selengkapnya...

Syeikh Ahmad Khatib Sambas

Syeikh Ahmad Khatib Sambas adalah seorang ulama yangmendirikan perkumpulan Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah.Perkumpulan thariqah ini merupakan penyatuan dan pengembangan terhadap metode dua thariqat sufi besar. Yakni Qadiriyah dan Naqsyabandiyah. Ahmad Khatib Sambas dilahirkan di daerah Kampung Dagang,Sambas, Kalimantan Barat, pada bulan shafar 1217 H. bertepatandengan tahun 1803 M. dari seorang ayah bernama Abdul Ghaffar bin Abdullahbin Muhammad bin Jalaluddin. Ahmad Khatib terlahir dari sebuah keluargaperantau dari Kampung Sange’. Pada masa-masa tersebut, tradisi merantau(nomaden) memang masih menjadi bagian cara hidup masyarakat di KalimantanBarat.Sebagai sebuah daerah yang dibangun oleh Raja Tengah, keturunan dari rajaBrunei Darussalam, pada tahun 1620 M. dan menobatkan diri sebagai sebuahkerajaan sepuluh tahun kemudian. Maka wilayah Sambas adalah daerah yangtelah memiliki ciri-ciri kemusliman khusus sejak Raden Sulaiman yang bergelarMuhammad Tsafiuddin dinobatkan sebagai Sultan Sambas pertama.Pada waktu itu, rakyat Sambas hidup dari garis agraris dan nelayan. Hinggaditandatanganinya perjanjian antara Sultan Muhammad Ali Tsafiuddin (1815-1828) dengan pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1819 M. Perjanjian ini membentuk sebuah pola baru bagi masyarakat Sambas yakni, perdagangan maritim.Dalam suasana demikianlah, Ahmad Khatib Sambas menjalani masa-masa kecildan masa remajanya. Di mana sejak kecil, Ahmad khatib Sambas diasuh olehpamannya yang terkenal sangat alim dan wara’ di wilayah tersebut. Ahmadkhatib Sambas menghabiskan masa remajanya untuk mempelajari ilmu-ilmu agama, ia berguru dari satu guru-ke guru lainnya di wilayah kesultanan Sambas.Salah satu gurunya yang terkenal di wilayah tersebut adalah, H. NuruddinMusthafa, Imam Masjid Jami’ Kesultanan Sambas.Karena terlihat keistimewaannya terhadap penguasaan ilmu-ilmu keagamaan,Ahmad Khatib Sambas kemudian dikirim oleh orang tuanya untuk meneruskan pendidikannya ke Timur Tengah, khususnya Mekkah. Maka pada tahun 1820 M.Ahmad Khatib Sambas pun berangkat ke tanah suci untuk menuntaskan dahaga keilmuannya. Dari sini kemudian ia menikah dengan seorang wanita Arab keturunan Melayu dan menetap di Makkah. Sejak saat itu, Ahmad Khatib Sambas memutuskan menetap di Makkah sampai wafat pada tahun 1875 M.Guru-guru dan Murid Di antara guru Ahmad Khatib Sambas semasa menuntut ilmu di tanah suci adalah Syeikh Daud bin Abdullah al-Fatani, seorang Syeikh terkenal yang berdomisili di Makkah, dan Syeikh Abdus Shomad al-Palimbani. Syeikh Abdulhafidzz al-Ajami, Ahmad al-Marzuqi al-Makki al-Maliki. Sedangkan mengingat masa meninggalnya Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah Oktober 1812 M. setelah mengabdi di tanah air selama empat puluh tahun, dan Beliau berangkat ke tanah suci pada tahun 1820 M. maka tidak mengherankan jika Beliau pun diduga sebagai salah satu guru Ahmad KhatibSambas. Dalam hemat penulis, sangat mungkin Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah guru Beliau sewaktu belum berangkat ke tanah suci.Pendapat ini setidaknya mematahkan penolakan bahwa Ahmad Katib Sambas tidaklah mungkin pernah bertemu dengan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari. Mengingat tradisi nomaden dan situasi politik era perdagangan maritim yang telah dijelaskan sebelumnya, maka sebenarnya sangat mungkin bagi AhmadKatib Sambas untuk bertemu dengan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari,terutama bersama dengan bimbingan pamannya yang juga adalah seorang ulama. Ketika kemudian Ahmad Khatib telah menjadi seorang ulama, ia pun memiliki andil yang sangat besar dalam perkembangan kehidupan keagamaan diNusantara, meskipun sejak kepergiannya ke tanah suci, ia tidaklah pernah kembali lagi ke tanah air. Masyarakat Jawa dan Madura, mengetahui disiplin ilmu Syeikh Sambas, demikian para ulama menyebutnya kemudian, melalui ajaran-ajarannya setelahmereka kembali dari Makkah. Syeikh Sambas merupakan ulama yang sangatberpengaruh, dan juga banyak melahirkan ulama-ulama terkemuka dalambidang fiqh dan tafsir, termasuk Syeikh Nawawi al-Bantani adalah salah seorangdi antara murid-murid Beliau yang berhasil menjadi ulama termasyhur.Salah satunya adalah Syeikh Abdul Karim Banten yang terkenal sebagaiSulthanus Syeikh. Ulama ini terkenal keras dalam imperialisme Belanda padatahun 1888 dan mengobarkan pemberontakan yang terkenal sebagaipemberontakan Petani Banten. Namun sayang, perjuangan fisiknya ini gagal,kemudian meninggalkan Banten menuju Makkah untuk menggantikan SyeikhAhmad Khatib Sambas.Syeikh Ahmad Khatob Sambas dalam mengajarkan disiplin ilmu Islam bekerjasama dengan para Syeikh besar lainnya yang bukan pengikut thariqat sepertiSyaikh Tolhah dari Cirebon, dan Syaikh Ahmad Hasbullah bin Muhammad dari Madura, keduanya pernah menetap di Makkah.Sebagian besar penulis Eropa membuat catatan salah, ketika mereka menyatakan bahwa sebagian besar Ulama Indonesia bermusuhan dengan pengikut sufi. Hal terpenting yang perlu ditekankan adalah bahwa Syeikh Sambas adalah sebagai seorang Ulama (dalam asti intelektual), yan g jugasebagai seorang sufi (dalam arti pemuka thariqat) serta seorang pemimpin umatyang memiliki banyak sekali murid di Nusantara.Hal ini dikarenakan perkumpulan Thariqat Qadiriyyah wa Naqsabhandiyyah yangdidirikannya, telah menarik perhatian sebagian masyarakat muslim Indonesia,khususnya di wilayah Madura, Banten, dan Cirebon, dan tersebar luas hingga ke Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. Peranan dan Karya Perlawanan yang dilakukan oleh suku Sasak, pengikut Thariqat Qadiriyyah waNaqshabandiyyah yang dipimpin oleh Syeikh Guru Bangkol juga merupakanbukti yang melengkapi pemberontakan petani Banten, bahwa perlawananterhadap pemerintahan Belanda juga dipicu oleh keikutsertaan mereka padaperkumpulan Thariqoh yang didirikan oleh Syeikh Ahmad Khatib Sambas ini.Thariqat Qadiriyyah wan Naqshabandiyyah mempunyai peranan penting dalam kehidupan muslim Indonesia, terutama dalam membantu membentuk karakter masyarakat Indonesia. Bukan semata karena Syaikh Ahmad Khatib Sambas sebagai pendiri adalah orang dari Nusantara, tetapi bahwa para pengikut keduaThariqat ini adalah para pejuang yang dengan gigih senantiasa mengobarkan perlawanan terhadap imperialisme Belanda dan terus berjuang melalui gerakan sosial-keagamaan dan institusi pendidikan setelah kemerdekaan.Ajarah Syeikh Ahmad Khatib Sambas hingga saat ini dapat dikenali dari karya Fathul Arifin yang merupakah notulensi dari ceramah-ceramahnya yang ditulisoleh salah seorang muridnya, Muhammad Ismail bin Abdurrahim. Notulensi inidibukukan di Makkah pada tanggal tahun 1295 H. kitab ini memuat tentang tatacara, baiat, talqin, dzikir, muqarobah dan silsilah Thariqah Qadiriyyah wanNaqsyabandiyah.Buku inilah yang hingga saat ini masih dijadikan pegangan oleh para mursyiddan pengikut Thariqah Qadiriyyah wan Naqsyabandiyah untuk melaksanakanprosesi-prosesi peribadahan khusus mereka. Dengan demikian maka tentu sajanama Syeikh Ahmad Khatib Sambas selalu dikenang dan di panjatkan dalamsetiap doa dan munajah para pengikut Thariqah ini.Walaupun Syeikh Ahmad Khatib Sambas termasyhur sebagai seorang tokoh sufi, namun Beliau juga menghasilkan karya dalam bidang ilmu fikih yang berupa manusrkip risalah Jum’at. Naskah tulisan tangan ini dijumpai tahun 1986, bekas koleksi Haji Manshur yang berasal dari Pulau Subi, Kepulauan Riau. Ajaran Syeikh Ahmad Khatib Sambas Ajaran Syeikh Ahmad Khatib Sambas adalah Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah memiliki ajaran yang diyakini kebenarannya, terutama dalam hal-hal kesufian. Beberapa ajaran yang merupakan pandangan para pengikut tarekat ini bertalian dengan masalah tarekat atau metode untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Metode tersebut diyakini paling efektif dan efisien. Karena ajaran dalam tarekat ini semuanya didasarkan pada Al-Qur'an, Al-Hadits, dan perkataan para 'ulama arifin dari kalangan Salafus shalihin. Thariqat Qadiriyyah dan Naqshabandiyyah mempunyai peranan penting dalam kehidupan muslim Indonesia. Dan yang sangat penting adalah membantu dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia. Bukan karena Syekh Ahmad Khatib Sambas sebagai pendiri adalah orang lokal (Indonesia) tetapi para pengikut kedua Thariqat ini ikut berjuang dengan gigih terhadap imperialisme Belanda dan terus berjuang melalui gerakan sosial-keagamaan dan institusi pendidikan setelah kemerdekaan. Survey tentang sejarah Thariqat Qadiriyyah dan Naqshabandiyyah mempunyai hubungan yang erat dengan pembangunan masyarakat Indonesia. Thariqat ini merupakan salah satu keunikan masyarakat muslim Indonesia, bukan karena alasan yang dijelaskan di atas, tetapi praktek-praktek Thariqat ini menghiasi kepercayaan dan budaya masyarakat Indonesia. Tarekat Qadiriyyah Naqsabandiyyah secara substansial merupakan aktualisasi seluruh ajaran Islam (Islam Kaffah); dalam segala aspek kehidupan. Tujuan Thariqat Qadiriyyah dan Naqshabandiyyah adalah tujuan Islam itu sendiri. Menurut sumber utamanya, Alquran, Islam sebagai agama diturunkan untuk membawa umat manusia ke jalan yang lurus, jalan keselamatan yang bermuara pada kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat (hasanah fi al-dunya dan hasanah fil al-akhirat). Thariqat Qadiriyyah dan Naqshabandiyyah membawa manusia kepada Tuhan, dan secara horizontal memberikan rambu-rambu dan prinsip-prinsip bagaimana seharusnya hidup secara bersama dalam masyarakat. Tanbih mengandung ajaran moral, menyangkut perbagai kehidupan. Pandangan Tarekat Qadiriyyah Naqsabandiyyah menyangkut dengan Negara, misalnya, dapat dilihat dalam huraian Tanbih sebagai berikut: “Pun kami tempat orang bertanya tentang Tariqah Qadiriyyah wa Naqsabandiyyah, menghaturkan dengan tulus ikhlas, wasiat kepada segenap murid-murid; berhati-hatilah dalam segala hal, jangan sampai berbuat yang bertentangan dengan peraturan Agama maupun Negara. Insapilah , wahai murid-murid sekalian, janganlah terpaut oleh bujukan nafsu, terpengaruh oleh godaan syaitan, waspadailah akan jalan penyelewengan terhadap perintah Agama maupun Negara, agar dapat meneliti diri kalau tertarik oleh bisikan Iblis yang selalu menyelinap dalam hati sanubari kita”. Pandangan filosofis Thariqat Qadiriyyah dan Naqshabandiyyah mengenai hubungan kemasyarakatan, baik dengan sesama muslim mahupun dengan yang bukan muslim, dapat dilihat dalam bagian uraian Tanbih berikut: 
  1. Terhadap orang-orang yang lebih tinggi dari kita, baik zahir maupun batin, harus kita hormati, begitulah seharusnya hidup rukun saling menghargai. 
  2. 2. Terhadap sesama yang sederajat dengan kita dalam segala-galanya jangan sampai terjadi persengketaan, sebaliknya harus bersikap rendah hati bergotong- royong dalam melaksanakan perintah Agama maupun Negara, jangan sampai terjadi perselisihan dan persengketaaan, kalau-kalau kita terkena firmanNya “Adzabun Alim” yang artinya duka nestapa untuk selama-lamanya dari dunia hingga akhirat; 
  3. 3. Terhadap orang-orang yang keadaannya di bawah kita, janganlah menghinanya atau berbuat tidak senonoh bersika angkuh, sebaliknya harus bersikap belas kasihan dengan kesadaran, agar mereka merasa senang dan gembira hatinya harus dituntun dan dibimbing dengan nasihat yang lemah lembut yang akan memberi keinsafan dalam menginjak jalan kebajikan; 
  4. Terhadap fakir miskin, harus kasih sayang, ramah tamah serta bermanis budi, bersikap murah tangan, mencerminkan bahwa kita sadar. Coba rasakan diri kita pribadi, betapa pedihnya jika dalam keadaan kekurangan. Demikianlah sesungguhnya sikap manusia yang penuh kesadaran meskipun terhadap orang asing karena mereka itu masih keturunan Nabi Adam as. 
Mengingat ayat 70 surat Isra yang artinya:“Sangat Kami muliakan keturunan Nabi Adam dan Kami sebarkan segala yang berada di darat dan di lautan, juga Kami mengutamakan mereka lebih utama dari makhluk lainnya”. Kesimpulan dari ayat ini bahwa kita sekalian seharusnya saling menghargai, jangan timbul kekecewaan, mengingat surat Al-Maidah yang artinya: “Hendaklah kalian saling tolong menolong dalam melaksanakan kebajikan dan ketakwaan sungguh-sungguh terhadap Agama maupun Negara, sebaliknya jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan bermusuhan terhadap perintah Agama maupun Negara”. Intisari tanbih di atas menjelaskan kepada kita bagaimana model ideal interaksi antara kita dengan orang yang lebih tinggi dari kita, dengan sesama, dalam erti yang sedarjat dalam segalanya, dengan orang yang ada di bawah kita dan dengan fakir miskin. Tanbih menjelaskan bahwa kedamaian zahir batin akan terwujud di tengah-tengah masyarakat manakala masing-masing individu berpegang teguh terhadap etika sosial:
Selengkapnya...